![]() | |
SYARAT CALON KETUA DPC PERADI SURAKARTA :
1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Warga Negara Indonesia (melampirkan fotocopy KTP)
3. Telah berpraktek sebagai advokat sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun (melampirkan fotocopy KTA).
4. Pernah menjadi pengurus minimal 1 (satu) periode kepengurusan PERADI.
5. Tidak merangkap sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam undang-undang advokat dan
atau pengurus partai politik,baik ditingkat Pusat maupun ditingkat Daerah.
6. Tidak pernah dikenakan sanksi atau tindakan disiplin karena melanggar Kode Etik berdasarkan
putusan Dewan Kehormatan.
7. Tidak pernah dihukum karena suatu tindak pidana kejahatan dengan ancaman 4 (empat) tahun atau
lebih berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Berikut lampiran Jadwal dan Formulir Pendaftaran :
https://drive.google.com/file/d/1FbEj19uORlkCxO-IcUZuuvMi965v-KDI/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/1EvxyCdQy6HVPE6IY-65hTU3BAUR_uyMi/view?usp=sharing
Demikian Informasi Syarat, Jadwal dan Formulir Pendaftaran Calon Ketua DPC PERADI Surakarta
0 komentar :
Berikan Komentar Anda