Salah satu
syarat ketika seseorang yang akan diangkat menjadi advokat adalah telah
mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dilaksanaka oleh
Organisasi Advokat. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 UU No 18 Tahun 2003
Tentang Advokat. PKPA bertujuan untuk memberikan pendidikan yang berkonsentrasi
di bidang ke advokatan. Dalam hal ini peserta yang dapat mengikuti PKPA
hanyalah mereka yang berlatar belakang pendidikan hukum adalah lulusan fakultas
hukum, fakultas syariah, perguruan tinggi hukum militer, dan perguruan tinggi
ilmu kepolisian sesuai dengan Penjelasan Pasal 2 ayat 1 UU No. 18 Tahun 2003.
Namun pelaksaan
PKPA di tahun ini sedikit berbeda dari biasanya, dimana tengah adanya
penyebaran Virus Covid-19 yang dapat mengancam kesehatan berbagai pihak. Pelaksanaan
PKPA akan tetap dilaksanakan tetapi dengan pola yang berbeda. Dalam upaya
pencegahan penyebaran virus dan memperhatikan himbauan Pemerintah Pusat untuk
tidak mengadakan kegiatan yang melibatkan banyak orang (kerumunan). Dewan
Pimpinan Nasional (DPN) PERADI telah
memberikan arahan untuk pelaksanan PKPA ditahun ini menggunakan Pola Daring (online).
Di Surakarta
sendiri Pelaksanaan PKPA telah dibuka pendaftaran di dua universitas yang
mengadakan, yaitu Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) atau
Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) yang mana kedua penyelenggara tersebut
sama-sama bekerjasama dengan DPC PERADI Surakarta. Bagi para calon Peserta PKPA
dapat segera mendaftarakan diri ddan melengkapi persyaratan sesuai informasi
dibawah ini :
![]() |
Informasi Pendaftaran Pelaksanaan PKPA UNS bekerjasama dengan DPC PERADI Surakarta |
![]() |
Informasi Pendaftaran Pelaksanaan PKPA UMS bekerjasama dengan DPC PERADI Surakarta |
0 komentar :
Berikan Komentar Anda