hariankota.com - Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) Solo
berikan bantuan hukum pada puluhan perwakilan eks Gerakan Fajar
Nusantara (Gafatar) yang ada di sekitar Solo Raya.
Peradi Solo
melalui ketuanya Badrus Zaman menyampaikan pihaknya menjadi kuasa hukum
bagi para eks Gafatar untuk menuntut haknya atas harta benda dan juga
surat legalitas dii seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan juga Kartu
Keluarga (KK).
Ketua Peradi Surakarta, Jawa Tengah, Badrus Zaman
mengatakan, warga eks Gafatar ini meminta bantuan hukum untuk meminta
kejelasan pada pemerintah terkait nasib mereka selanjutnya setelah tiba
kembali di tempat asal mereka.
Badrus mengungkapkan mereka
pindah ke Kalimantan dengan biaya sendiri. Bahkan tidak sedikit pula
mereka menjual seluruh harta bendanya di kampung halaman untuk menetap
di Kalimantan.
Disana ungkap Badrus mereka membeli lahan dari
masyarakat lokal, kemudian bercocok tanam. Namun sayang sebelum panen
tiba mereka dipaksa kembali ke kampung halaman dan meninggalkan semuanya
disana.
"Mereka pulang kampung tidak bawa apa-apa. Bahkan sampai
sat ini kejelasan nasibnya masih menggantung dan tidak jelas," jelas
Badrus Zaman di Solo, Jawa Tengah, Senin (18/10/2016).
Setidaknya
ungkap Badrus ada 200 Kepala Keluarga (KK) Eks Gafatar se Jawa Tengah
dan DIY yang meminta agar bisa mengurus KTP dan KK di daerah asal
dipermudah.
Pengakuan eks anggota Gafatar mereka dipersulit saat
akan mengurus kelengkapan administrasi. Padahal sebelumnya, saat mereka
dipulangkan paksa, pemerintah berjanji tidak akan mentelantarkan para
pengikut eks Gafatar ini.
"Yang pertama kita akan membantu untuk
memfasilitasi masalah administrasi (KTP dan KK). Pasalnya akhir
September ini semua harus sudah e-KTP semua," terang Badrus.
Selanjutnya
pihaknya juga akan membantu mengupayakan agar harta mereka yang ada di
Kalimantan bisa diambil kembali. Mereka membeli tanah dari warga lokal.
Harta benda lain seperti motor, elektronik dan sebagianya masih
tertinggal.
"Masih banyak aset-aset milik mereka seperti barang
tak bergerak dan barang bergerak yang ditinggalkan di Kalimantan," papar
Badrus.
Sedangkan untuk menjual aset disana dibutuhkan
kelengkapan administrasi seperti kartu identitas. Dan itu tidak dimilik
eks anggota Gafatar.
Sebab itulah eks Gafatar meminta bantuan
agar bisa mendapatkan haknya kembali dan bisa mengambil kembali hartanya
yang tertinggal. Eks anggota Gafatar tersebar di Wonogiri, Karanganyar,
Klaten, Boyolali dan Yogyakarta. Justru eks Gafatar paling sedikit
berada di Kota Solo.(Luk)
0 komentar :
Berikan Komentar Anda