Peradisurakarta.com – Solo. DPC Peradi Surakarta menggelar acara Halal bi Halal di Hotel
Brother Solobaru pada 22 Juli 2016. Acara yang diadakan pada malam hari tersebut
dihadiri oleh mayoritas anggota dan sebagian tamu undangan dari berbagai
intansi pemeritah, kepolisian, kejaksaan dan TNI se ekskarisidenan Surakarta.
Acara berjalan lancar dan berakhir sesuai jadwal.
Sejak pukul 18.30 an panitia dan sebagian pengurus
telah berdatangan di lokasi acara tak terkecuali Ketua DPC Peradi Surakarta, M
Badrus Zaman. Setiap perserta yang hadir disambut panitia dan pengurus.
Pesera langsung dipersilahkan memasuki
ruaangan untuk istirahat, makan minum (rehat, pen) sambil mendengarkan lantunan
lagu dari biduan.
Di tengah-tengah rehat, para tamu
bercengkerama satu sama lain. Suasana malam itu terasa hangat dan akrab. Tak
terasa waktu telah menunjukkan pukul 20 an. Panitia segera menyiapkan acara dan
sekitar pukul 20.15 acara dimulai.
Badrus Zaman, Ketua DPC Peradi Surakarta dalam
sambutannya mengatakan, “ Program-program sosial dan keagamaan yang dicanangkan
Peradi bertujuan diantranya mendekatkan Peradi
ke masyarakat dan menjalin hubungan baik dengan penegak hukum sehingga
tercipata suasana yang baik demi terciptanya keadilan hukum di tengah
masyarakat.”
Di samping itu dia menegaskan bahwa keberadaan
Peradi pada dasarnya juga membantu program-program pemerintah khususnya dalam
penegakan hukum. Raalisasinya ditunjukkan melalui bantuan hukum secara gratis
bagi masyarakat tidak mampu dalam perkara hukum yang sedang dihadapinya.
“Peradi punya kepedulian terhadap masyarakat
tidak mampu yang kami ujudkan dalam bentuk bantuan hukum secara gratis.”
Demikian tambahnya.
Sapto Marjanto, mewakili Bupati Sukoharjo
dalam sambutannya membacakan surat Bupati yang malam itu berhalangan hadir
karena sedang menjalankan tugas di Jakarta.
Bupati Sukoharjo Wardoyo dalam suratnya
menekankan bahwa hukum bukan skema yang final. Hukum senantiasa bergerak dan
berubah mengikuti dinamika masyarakat. Para penegak hukum khususnya Advokat
harus berani membedah hukum sehingga akan tercipat keadilan hukum di masyarakat.
Adapun Kalono, Wakil Ketua Bidang Pembelaan
Organisasi mewakili Dewan Pimpinan Nasional (DPN Peradi) menjelaskan bahwa DPN
telah menjalin hubungan kerjasama dengan IDI (Ikatan Dokter Indonesia) dan IPAK
(ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, pen).
Dia mengatakan, “DPN telah melakukan MoU
dengan IDI dan IPAK. Di antara poin penting MoU tersebut adalah bahwa perkara
hukum yang menimpa setiap Pejabat Pembuat Akta Tanah diurus oleh Peradi.”
Masih menurutnya, setiap anggota PPAT
diangsuransikan sehingga beban biaya perkara hukum yang menimpa anggota
dibebankan pada angsuransi tersebut. Dia berharap, Peradi bisa meniru hal
tersebut sehingga setiap anggota Peradi yang terkena masalah hukum selalu
didampingi pengacara.
Katanya, “Saya berharap setiap anggota Peradi
nantinya diangsuransikan sehingga bila ada anggota yang terkena masalah hukum selalu
didampingi pengacara sebagaimana anggota PPAT.”
Mensikapi fenomena berkembangnya bentuk-bentuk
baru kriminalitas di masyarakat yang seringkali belum ada hukumnya, dia mendorong
Peradi khususnya DPC Peradi Surakarta bisa mengambil inisiatif. Peradi bisa
melakukan kajian-kajian hukum berkerjasama dengan Perguruan Tinggi di Solo.
“Seringkali ditemukan penegak hukum mulai dari
Kepolisian, Kejaksaan kesulitan mencari pijakan hukum terhadap kasus-kasus
tindak kriminal yang tergolong baru. Peradi Surakarta berkerjasama dengan
Perguruan Tinggi di Solo seperti UNS, UMS bisa melakukan Fokus Group Discussion
(FGD, pen) atau sejenisnya. Hasil FGD ini bisa jadi menjadi dasar hukum yang
akan dipakai oleh kepolisian atau kejaksaan untuk menangani kasus baru.”
Demikian tegasnya.
Masih menurutnya dalam sambutannya dia menilai
DPC Peradi Surakarta kepengurusan saat ini ada perkembangan baru. Mulai tahun
ini, sejak berdirinya Peradi Surakarta ternyata mampu mengadakan ujian Advokat
secara mandiri di Solo.
"Tahun ini ada perkembangan baru.
Ternyata Peradi Surakarta mampu
mengadakan ujian Advokat secara mandiri di Solo dan hasilnya sangat
megembirakan. Ujian yang diadakan pertamakali sejak Peradi Surakarta berdiri
mampu meluluskan 44 peserta dari total perserta 58 orang. Hal ini tidak lepas
dari kerja keras para perserta dan tentu dengan bimbingan pengurus Peradi selama
mengikuti PKPA (pendidikan Khusus Profesi Advokat, pen).” Jelasnya.
Dia pun meyakinkan hadirin malam itu bahwa
hasil tersebut bukan rekayasa tetapi benar-benar ojektif apa adanya karena
penyelenggara penilaian dilakukan oleh pihak ketiga.
“Hasil ujian tersebut benar-benar murni bukan
rekayasa. Selain pengoreksi dilakukan oleh pihak ketiga, ujian dilakukan
seremapak secara nasional pada hari, jam dan tanggal yang sama. Di samping itu
bentuk sola perpeserta satu sama lain berbeda-beda sehingga tidak memungkin
melakukan kecurangan.” Demikian tambahnya. (Anshari)
0 komentar :
Berikan Komentar Anda