Solopos.com, SOLO –Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Solo
bakal memidanakan perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawan mereka di
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Ini menjadi sengketa pidana pertama dalam hal ketenagakerjaan
mengingat masalah ketenagakerjaan biasanya diselesaikan melalui jalur
perdata. Direktur PBH Peradi Solo, Achmad Bahrudin Bakri, menerima
sejumlah pengaduan dari para pekerja di wilayah Solo dan Karanganyar
terkait kenakalan perusahaan mereka. Salah satunya adalah perusahaan
yang tak mendaftarkan para pekerja di BPJS Ketenagakerjaan.
“Mereka meminta bantuan kami untuk melaporkan perusahaan kepada
polisi gara-gara pihak perusahaan tak mendaftarkan mereka ke BPJS
Ketenagakerjaan,” ujar Bahrudin saat ditemui Espos di sela-sela
aktivitasnya menerima pengaduan tiga pekerja di ruang kerjanya di
Jebres, Rabu (23/3).
Kepada Espos, tiga pekerja itu mengaku telah bekerja selama belasan
tahun. Satu di antaranya bahkan sudah 23 tahun bekerja. “Kami sebenarnya
sudah melaporkan perusahaan itu kepada Bupati Karanganyar dan sudah ada
teguran. Namun, perusahaannya memang ndableg,” ujar salah satu dari
mereka.
Perusahaan yang terbukti tidak mengikutkan pekerjanya dalam jaminan
sosial di bidang ketenagakerjaan, kata Bahrudin, terancam sejumlah
sanksi.
Di antaranya sanksi administrasi, rekomendasi pencabutan izin usaha,
hingga sanksi pidana penjara maksimal delapan tahun atau denda maksimal
Rp1 miliar. Hal itu mengacu UU No. 24/2011 tentang Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Nasional (BPJSN) dan Peraturan Presiden No. 109/2013
tentang Penahapan Kepesertaan Dalam Jaminan Sosial.
“Pekan ini kami laporkan perusahaan itu ke Polres Karanganyar,” kata Bahrudin didampingi sejumlah pengacara Peradi lainnya.
Saat ini beberapa buruh telah memberi kuasa kepada PBH Peradi agar
melaporkan perusahaan tekstil ternama di Karanganyar. Pelaporan itu
didasarkan pada fakta bahwa perusahaan itu tak mendaftarkan para
pekerjanya di BPJS.
Dalam laporan ke kepolisian nanti, PBH Peradi didukung sepuluh
pengacara profesional. Upaya pelaporan tersebut tak hanya dilakukan di
Karanganyar, namun juga di sejumlah wilayah termasuk Kota Solo. “Ini
semata-mata upaya kami membantu para pekerja dari kalangan tak mampu
agar lebih baik nasibnya,” kata dia.
Ketua SBSI 1992 Suharno mendukung langkah PBH Peradi yang akan
melaporkan perusahaan nakal kepada aparat penegak hukum. Selama ini
banyak pekerja yang telah bekerja selama belasan bahkan puluhan tahun,
namun tak mendapatkan hak-hak normatif mereka. (Solo Post Edisi 24 Maret 2016 Halaman I dan X)
0 komentar :
Berikan Komentar Anda