peradisurakarta.com-Solo.
Peradi Surkarta mendapat pelimpahan perkara narkoba dari Pengadilan Negeri
Surakarta. Dalam perkara ini, pihak tersangka tidak dibebani biaya perkara
termasuk di dalamnya jasa pengacara yang bertugas membela tersangka. Semua beban
biaya perkara ditanggung negara (prodeo, pen).
Menanggapi pelimpahan
perkara ini Peradi melalui Ketuanya M. Badruszaman menyatakan siap mendampingi
tersangka.
“Prodeo dari PN Solo ini kita terima dengan senang hati. Penunjukan
ini kita anggap sebagai bukti kepercayaan masyarakat dan pemerintah khususnya
pengadilan kepada Peradi.” Jelas Badrus.
Peradi akan tetap bersungguh-sungguh melakukan pendampingan
dan pembelaan hukum. Apalagi perkara narkoba, bila tersangka tidak mendapat
pendampingan dan pembelaan hukum dari pengacara dikhawatirkan akan terjadi
kedzaliman. Bisa-bisa hakim salah memutuskan hukum yang seharusnya tersangka hanya tergolong pemakai
bisa jadi diputus sebagai pemilik atau pengedar. Di sinilah pentingnya
keberadaan pengacara.
Menurut Badrus, tersangka merupakan pemakai atau pecandu
bukan pemilik atau pengedar. “Menurut analisa awal saya, tersangka adalah
pecandu yang membutuhkan rehabilitasi sebagaimana pasal 127 UU No. 35 tahun
2009 tentang narkotika. Ini dibuktikan dengan adanya kartu rehabilitasi yang
dimiliki tersangka.” Tegasnya.
Dia minilai penerapan pasal 112 dan 114 tidak tepat disangkakan
sebagaimana yang disangkakan selama ini. Menurutnya pasal 112 apalagi 114
terlalu berat dan tidak relefan disangkakan kepada tersangka.
“Penerapan pasal tersebut khususnya 114 dengan pidana
kurungan tahanan minimal 5 tahun terlalu berat apalagi tersangka termasuk
pecandu yang membutuhkan rehabilitasi bukan hukuman kurungan.” Tambahnya.
(Anshari)
0 komentar :
Berikan Komentar Anda