Solopos.com, SOLO – Perhimpunan Advokat Indonesia
(Peradi) Solo berkomitmen menjunjung tinggi kode etik advokat. Dalam
waktu dekat, Peradi akan menggelar ujian advokat sebagai upaya mendorong
terciptanya advokat yang profesional dan beretika.
Demikian diungkapkan Ketua Peradi Solo, Badrus Zaman, seusai bersilaturahmi ke Griya Solopos, Selasa (26/4).
“Sikap Peradi tegas bahwa seorang advokat harus taat kode etik.
Selain memahami masalah hukum, advokat harus bermoral dan profesional,”
ujarnya didampingi jajaran pengurus Peradi Solo lainnya.
Dalam kunjungan ke Griya Solopos itu, jajaran pengurus Peradi Solo
disambut hangat jajaran pimpinan redaksi Solopos. Mereka antara lain
Pemimpin Redaksi Solopos, Suwarmin, Redaktur Pelaksana (Redpel) Solopos,
Abu Nadhif, dan Redaktur Kota Solo, Ayu Prawitasari. Selain
bersilaturahmi, kunjungan Peradi itu juga untuk mengenalkan pengurus
baru Peradi terbaru.
Badrus mengatakan ujian advokat yang akan digelar di Kota Solo nanti
akan mencetak sejarah baru. Sebab, ujian itu adalah kali pertama digelar
di Kota Bengawan.
“Ada 60-an peserta yang akan menjalani ujian. Selain penguasaan hukum, materi tes juga tentang kode etik,” paparnya.
Peradi, kata Badrus, tak akan segan mencoret peserta ujian yang
dianggap tak layak. Sebab, katanya, ujian advokat di Peradi benar-benar
untuk melahirkan para advokat yang jujur, bermoral, profesional, serta
menjunjung tinggi kode etik advokat. “Kami tak main-main. Kalau nanti
memang ada peserta tak layak ya kami coret. Ujian ini bukan sekadar
formalitas,” tegasnya.
Senada dengan komitmen Peradi, Harian Umum Solopos juga berkomitmen menjunjung tinggi kode etik pers.
Redpel Solopos, Abu Nadhif, menegaskan Solopos tak memberi toleransi
bagi jurnalisnya yang yang terbukti melanggar kode etik. Sanksi bagi
pelanggar kode etik pers, kata dia, adalah pecat. “Jangankan meminta
imbalan kepada nara sumber, menerima imbalan saja kami dilarang keras.
Sanksinya out!” tegasnya.
Pemimpin Redaksi Solopos, Suwarmin, menambahkan selama ini media dan
pengacara memang memiliki kedekatan hubungan. Namun, kata dia, hubungan
itu dibingkai dalam kode etik dan tak ada kepentingan di baliknya selain
untuk mengabdi kepentingan publik.
“Itulah sebabnya, kami agak hati-hati ketika harus menurunkan berita
terkait hukum dan politik,” tambahnya seraya berharap hubungan yang
terjalin baik antara media dan pengacara tetap dilanjutkan.
0 komentar :
Berikan Komentar Anda